
By : Pandy Aris Winarno, SH
Sering sekali kita mendengar istilah “LEGALITAS” dan “BISNIS”, lantas apakah hubungan dari keduanya, dalam kesempatan ini saya akan sedikit memberikan gambaran tentang apa itu “LEGALITAS” dan apa manfaat dari legalitas, tentunya saya akan lebih mengarahkan dalam sudut pandang dunia bisnis sesuai dengan Judul artikel ini, untuk melengkapi artikel ini tak lupa saya juga akan sedikit menjelaskan mengenai apa itu “BISNIS” dan apa kaitannya dengan “LEGALITAS”
Menurut KBBI (kamus besar bahasa indonesia) LEGALITAS adalah perihal (keadaan) sah; keabsahan. Sedangkan BISNIS menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha; usaha dagang. Sehingga apabila kedua kata tersebut disandingkan maka LEGALITAS BISNIS dapat diartikan bahwa segala sesuatu bentuk usaha perdagangan komersil (mencangkup perdagangan barang dan jasa) akan dianggap SAH bila mana telah terpenuhinya unsur-unsur suatu keabsahan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dan mengatur ditempat dimana bentuk usaha tersebut berlangsung dalam menjalankan aktivitasnya.
Di Indonesia, Hukum memiliki kedudukan yang sangat penting dan merupakan alat dalam pengatur kehidupan Berbangsa dan Bernegara dimana setiap warga negaranya harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku tanpa terkecuali, atas dasar tersebut maka ada konsekuensi yang harus diterima oleh warga negaranya bila mana tidak mematuhi aturan dan hukum yang berlaku, bentuk hukuman tersebut dapat berupa sanksi moral, adat, pidana maupun perdata.
Tidak terkecuali dengan sebuah Perusahaan, sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku, maka sebuah Perusahaan harus melegalkan usahanya, bentuk ketaatan dimaksud adalah berupa Izin yang SAH secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua element yang terlibat di dalamnya, Dalam makna ini Izin pada sebuah Perusahaan dapat diartikan sebagai sebuah dispensasi dari suatu larangan, jadi bila sebuah Perusahaan tidak memiliki Izin maka Perusahaan tersebut telah melakukan sebuah perbuatan atau kegiatan yang dilarang atau ilegal.
Dari sedikit uraian di atas maka sudah menjadi suatu keharusan menjalani sebuah bisnis untuk memiliki Legalitas yang sesuai dengan bidang usahanya atau perusahaannya agar dapat menjalani kegiatan dalam bisnis tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga Perusahaan tersebut dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh pelaku bisnis dan juga sesuai dengan harapan Pemerintah sebagai induk dari pengawasan suatu bisnis tersebut.
Bagaimana dengan perusahaan anda? Apakah sudah memiliki Legalitas / Izin usaha yang sesuai?, jika belum, alangkah baiknya jika anda segera mengurusnya, Legalitas usaha bukan hanya sekedar bentuk dari ketaatan anda / Perusahaan anda pada suatu Peraturan atau Hukum yang berlaku, namun lebir daripada itu dengan adanya Legalitas atas Usaha / Perusahaan anda maka akan lebih banyak keuntungan lain yang dapat anda peroleh, sebagai contohnya Anda / Perusahaan Anda akan lebih leluasa untuk menjalankan bisnisnya dan mendapatkan keleluasaan atau kesempatan dan peluang yang lebih besar untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait sehingga dapat meningkatkan produktivitas pada bisnis tersebut. Legaltree.co.id akan membantu anda untuk mendapatkan legalitas yang sesuai dengan Bisnis anda sehingga dapat meningkatkan produktivitas dalam bisnis anda, tidak perlu ragu, tim kami siap memudahkan kebutuhan anda menuju bisnis yang yang aman, sah, legal sesuai dengan ketentuan UU di Indonesia.
1 Comment
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.