

By : Pandy Aris Winarno, S.H
Pahami Perbedaannya Sejak Awal
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita kenali terlebih dahulu perbedaan antara PT dan CV. Adapun pengertian mendasar dari keduanya di mata hukum sebagai berikut:
Commanditaire Vennotschap (CV): Badan usaha yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih, yang mana 1 orang berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif) dan 1 orang lagi berperan menjalankan usaha (sekutu aktif).
Perseroan Terbatas (PT): Sebuah badan hukum yang didirikan oleh 2 orang atau lebih berdasarkan perjanjian persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam persentase saham, dimana salah satu sebagai Direktur dan satunya sebagai Komisaris. Apabila Direktur dan Komisaris terdiri lebih dari satu, maka harus ditunjuk salah satunya diantaranya sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Dalam memilih bentuk usaha yang akan digunakan untuk kegiatan bisnis, penting untuk mengenal secara detail yang paling tepat dan sesuai dengan bisnis yang akan dijalankan. Baik PT maupun CV tentu akan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal ini bahkan patut dipelajari secara khusus agar semua ketentuan dan juga aturan di dalamnya bisa dipahami dengan benar sehingga bisnis tersebut nantinya bisa berjalan dengan lancar seperti apa yang pelaku usaha harapkan.
Berikut ini kami sajikan beberapa perbedaan PT dan CV
Pemakaian nama dalam CV dapat mirip bahkan sama dengan CV lainnya. Hal ini dikarenakan saat pengesahan CV, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut jadi sangat bisa terjadi bila ada 2 perseroan dengan nama CV yang sama.
Sedangkan pemakain nama dalam PT telah diatur sebagaimana dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
Dalam Perusahaan berbentuk CV, bukan merupakan badan hukum dan tidak memiliki kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum. Intinya, CV bukan badan hukum tapi merupakan badan usaha.
Berbeda dengan Perusahaan berbentuk PT, Perseroan Terbatas adalah badan hukum dan memiliki kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum, karena PT merupakan salah satu dari objek Hukum dan itu berarti PT dapat memposisikan dirinya sebagai warga negara biasa. Dimana salah satu contohnya, PT dapat membuka rekening bank, membuat NPWP menggunakan nama PT tersebut atau tindakan lain layaknya hak warga negara pada umumnya.
Sampai tulisan ini dibuat, belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pendirian CV, perlu untuk diketahui CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Sementara PT memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme dan tata cara pembentukannya sebagai badan hukum, perlu diketahui bahwa Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.
Dalam perusahaan berbentuk CV Tidak memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pendirinya, butuh 2 (dua) orang atau lebih, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif, dan harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pendirian CV,
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk PT, sama seperti pada CV,terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih terlibat dalam pendiriannya yang biasa disebut sebagai Direktur dan Komisaris Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri. Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam akta pendirian CV, tidak perlu mencantumkan besaran modal dan hal ini tidak diatur dengan ketentuan khusus. Artinya, tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini :
Sementara dalam pendirian PT, maka harus mencantumkan besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang digunakan untuk keperluan usaha. Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
Dalam Perusahaan berbentuk CV Pendiriannya dapat berjalan dengan lebih singkat. Hal ini memang tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan juga akan jauh lebih murah.
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk PT Pendiriannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab proses ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Hal ini juga menyebabkan jumlah biaya yang dibutuhkan akan menjadi jauh lebih besar.
Dalam perusahaan berbentuk CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu saja, seperti Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.
Sedangkan dalam Perusahaan berbentuk PT Bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti;
Demikianlah sedikit gambaran mengenai perbedaan antara PT dan CV, saya berharap dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha dapat memahami dengan detail bentuk perusahaan apa yang nantinya akan mereka pilih, bila masih diperlukan pemahaman akan hal-hal di atas, dapat dikonsultasikan lebih lanjut pada staff kami di legaltree.co.id, terima kasih