

By : Pandy Aris Winarno, S.H,
Tentu kita tidak asing dengan sebutan kata Akta, Akta sendiri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi, dari arti kata tersebut dapat diartikan bahwa pembuatan AKTA itu sendiri harus dibuat, disahkan dan disaksikan oleh pejabat resmi yang berwenang mengenai hal-hal dengan adanya peristiwa hukum di dalamnya, tidak beda halnya dengan dunia bisnis bahwa segala sesuatu tindakan / perbuatan yang mencangkup adanya perbuatan jual beli (barang dan atau jasa) maka sangat ideal baginya dibuatkan sebuah Akta, Akta dalam konteks bisnis tersebut bisa diawali dengan dibuatkannya Akta Perusahaan dimana perusahaaN/ Badan tersebut akan melakukan perbuatan / kegiatan jual beli (barang dan atau jasa) dalam menjalani kegiatan usahanya, dengan adanya Akta Perusahaan maka pelaku usaha/ badan usaha telah melakukan prosedur yang tepat dalam menjalankan usaha / bisnisnya, kenapa demikian ? karena siapapun pihak/ Badan yang akan melakukan kegiatan usaha harus memiliki bukti yang berisikan semua prosedur baik mencangkup pihak-pihak maupun bentuk kegiatan usaha yang dijalaninya dengan demikian kegiatan usaha tersebut sudah dapat dikatakan legal dan sah dimata hukum karena telah tertuang dalam Akta Perusahaan yang segala sesuatu di dalamnya telah disahkan dan dibuat oleh pejabat berwenang yang dalam konteks ini adalah Notaris.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pembuatan Akta Perusahaan adalah langkah awal untuk proses legalitas sebuah Perusahaan/ Badan yang akan menjalankan kegiatan usaha. Badan Usaha / Perusahaan apapun membutuhkan Akta untuk mengesahkan badan yang ingin mereka dirikan. Akta Perusahaan dan Pengesahannya adalah persyaratan dasar yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengerjaan dokumen penunjang lainnya seperti : NPWP Perusahaan, TDP, NIB dan dokumen-dokumen lainnya, yang nantinya pasti akan dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut. Akta Perusahaan berisi segala informasi mengenai Perusahaan yang didirikan, mulai dari nama dan lokasi perusahaan, pengurus dan pemegang saham, modal perusahaan, serta sistem pengelolaan perusahaan.
Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris sebagaimana tertuang dalam UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:
1. Nama dan Tempat Kedudukan
Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.
2. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta sebagaimana penentuan bidang usaha diatur dalam KBLi 2017.
3.Modal dan Saham
Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham yang dikenal dengan Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah yang dianggap baik untuk kemajuan dan kepentingan perusahaan.
4.Para Pihak Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
Dalam Akta Perusahaan akan dijelaskan hal-hal yang berhubungan dengan Direktur dan Komisaris mulai dari wewenang Direktur dan Komisaris yang tidak terlepas dari hak dan tanggungjawabnya untuk Perusahaan, jangka waktu pengangkatan Direktur dan Komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.
Demikianlah gambaran garis besar mengenai Akta Perusahaan, mungkin ada perbedaan mendasar antara AKTA Perusahaan berbentuk PT dan Akta Perusahaan berbentuk CV.
apabila akta perusahaan sudah jadi dan dikemudian hari para pemegang saham memutuskan untuk merubah isi dalam akta perusahaan maka Pemegang saham mengadakan rapat pemegang saham atau memberikan keputusan diluar rapat pemegang saham dengan memustukan perubahan-perubahan yang diingkan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas, Misalnya perubahan Direktur dan Komisaris yaitu menambah atau memberhentikan, merubah maksud dan tujuan, merubah kedudukan alamat, merubah nama, merubah saham, akuisisi, dll.
legaltree.co.id dapat membantu anda untuk membuat Akta Perusahaan, melakukan Akta Perubahan, ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi tim legaltree.co.id